Tiga orang tersangka pencurian pagar besi berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian Jakarta Pusat. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah gang sempit di kawasan Jakarta Pusat, yang diketahui sering menjadi sasaran aksi kejahatan. Menurut informasi yang dihimpun, ketiga pelaku berinisial A (24), B (22), dan C (25) ditangkap pada malam hari saat mereka sedang beraksi mengambil pagar besi milik warga setempat dengan menggunakan sepeda motor.
Aksi mereka terungkap setelah salah satu warga yang curiga dengan keberadaan motor yang terparkir di dekat lokasi kejadian melaporkan kepada pihak kepolisian. Warga tersebut mendengar suara gemerisik yang mencurigakan dan melihat ketiga tersangka sedang mencopot pagar besi dari tiangnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian dari Polsek Jakarta Pusat langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan ketiga tersangka saat mereka berusaha melarikan diri.
Kepala Polsek Jakarta Pusat, Kompol Rudi Hartono, menjelaskan bahwa tindakan pencurian pagar besi ini bukanlah kejadian pertama kalinya di wilayah tersebut. Dalam beberapa bulan terakhir, tercatat beberapa laporan mengenai kehilangan pagar besi di lingkungan sekitar.
Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan uang cepat. Mereka menjelaskan bahwa pagar besi yang dicuri akan dijual kepada penadah di daerah pinggiran Jakarta
Saat Ini Ketiga Tersangka Telah Ditahan Di Ruang Tahanan Polsek Jakarta Pusat
Dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap penadah yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian yang dapat terjadi di sekitar lingkungan mereka. Diharapkan agar warga dapat melaporkan kegiatan mencurigakan kepada aparat berwenang.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman bagi warga Jakarta Pusat.
source : pafipapuabaratdaya.org