Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang tunai sebesar Rp22 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dari rekening Bupati Langkat, Terbit Rencana. Pencarian ini merupakan puncak dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 17 Agustus 2023 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Terbit Rencana beserta sejumlah pihak terkait. Penangkapan ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti-bukti kuat terkait dugaan penyelewengan dana dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Selain dituntut 14 tahun penjara, Terbit Rencana Perangin Angin juga didenda Rp500 juta atas tindakan pidana yang dilakukannya. Terbit juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp2,3 miliar untuk korban dan ahli warisnya.
KPK Langsung Salurkan Rp22 Miliar ke Rekening Bupati Langkat
“Pencarian ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukkan adanya aliran dana hasil korupsi ke rekening Bupati Terbit Rencana,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ali Fikri menjelaskan bahwa uang Rp22 miliar tersebut diduga merupakan bagian dari dana hasil proyek infrastruktur yang seharusnya digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Langkat. Namun, dana tersebut diduga salah digunakan oleh Bupati Terbit Rencana dan pihak-pihak terkait untuk kepentingan pribadi.
KPK telah melakukan serangkaian investigasi dan pengumpulan bukti-bukti untuk memastikan bahwa uang tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi