Tersangka pencurian dengan kekerasan yang menyiksa korbannya dengan telanjang di Duren Sawit, Jakarta Timur, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kejadian ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Duren Sawit, pada Rabu malam

Tersangka berinisial AR (25) ditangkap di sebuah warung makan di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, seorang pria paruh baya yang mengalami penyiksaan sadis.

Berdasarkan keterangan korban, AR telah merencanakan aksinya dengan menghubungi korban melalui telepon. AR mengaku memiliki pekerjaan yang membutuhkan bantuan korban. Korban pun tergiur dan datang ke rumah kontrakan AR di Jalan Raya Duren Sawit.

Pelaku Tertawa Telanjangi Korban Penyekapan di Duren Sawit, Polisi Gerebek dan Amankan Tersangka

Sesampainya di lokasi, korban langsung disiksa oleh AR. AR mengancam korban dengan benda tajam dan memaksanya untuk membuka pakaiannya. Korban kemudian dipaksa untuk berjongkok telanjang di tengah ruangan.

Tak hanya itu, AR juga memukul dan menginjak korban secara brutal. AR melakukan tindakan ini sambil tertawa dan merekam kejadian tersebut menggunakan ponselnya.

“Pelaku melakukan tindakan sadis ini sambil tertawa dan merekamnya. Korban mengalami luka-luka di berbagai bagian tubuhnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dwi Susanto.

Setelah melakukan aksinya, AR melarikan diri dengan membawa uang dan barang-barang berharga milik korban. Korban yang berhasil kabur ke rumah tetangga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan AR di sebuah warung makan di Kramat Jati. AR ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini, AR telah diamankan dan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk merekam aksi sadisnya telah kita amankan,” ujar AKBP Dwi Susanto.

Polisi akan menyelidiki lebih lanjut motif di balik aksi brutal AR. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.