Sragen, Jawa Tengah – Dalam sebuah kejadian yang mengejutkan masyarakat Sragen, seorang pria berinisial A (35) ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian dengan modus pura-pura berobat. Pria tersebut diduga mencuri laptop milik seorang pasien di salah satu rumah sakit swasta di daerah tersebut.

Kejadian ini bermula ketika A datang ke rumah sakit dengan menggunakan pakaian biasa dan mengaku sebagai pasien yang membutuhkan perawatan. Ia berpura-pura mengeluhkan sakit kepala dan meminta untuk diperiksa oleh dokter. Namun, saat staf medis sibuk menangani pasien lain, A dengan cepat mengalihkan perhatian mereka dan mengambil kesempatan untuk menjelajahi ruang tunggu.

Warga Sragen Nekat Curi Laptop Modus Pura-pura Cek Berobat

Dalam aksinya, A berhasil menemukan sebuah laptop yang ditinggalkan di atas meja oleh pemiliknya yang sedang menjalani pemeriksaan. Tanpa rasa takut, ia langsung mengambil laptop tersebut dan melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, tindakan nekatnya tidak berlangsung lama, karena pihak rumah sakit segera menyadari kehilangan barang berharga itu dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kapolsek Sragen, Kompol Budi Santoso, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari pihak rumah sakit, tim langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas yang ditempatkan di area rumah sakit. “Kami mendapati bahwa pelaku berulang kali mengamati situasi sebelum melakukan tindakan pencurian. Modus yang digunakan cukup cerdik, tetapi tetap dapat kami lacak,” ujarnya.

Setelah melakukan penangkapan, polisi menemukan laptop yang dicuri di rumah A. Ia mengaku melakukan pencurian tersebut karena terdesak oleh kondisi finansial yang sulit. “Saya terpaksa melakukannya, tidak ada pilihan lain. Saya tahu itu salah, tetapi saya butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya saat diinterogasi.

Sementara itu, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa mereka akan segera melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan yang ada. “Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan keamanan pasien dan barang-barang mereka. Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada pasien dan keluarganya agar lebih berhati-hati,” kata Direktur Rumah Sakit, dr. Siti Aminah.

Kasus pencurian ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Pihak kepolisian juga menghimbau agar warga tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan, terutama di tempat-tempat umum.

Kini sedang menjalani proses hukum yang berlaku. Ia terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Masyarakat berharap agar pelaku dapat diberikan sanksi yang tegas sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.